dinaspu.banyuwangikab.go.id

Kamis, 28 Maret 2024

Survei dan Monitoring Pohon Ayoman, Selektif dalam Penebangan dan Perempesan pohon

Petugas Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi melakukan survei dan monitoring terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan pertamanan yang berada di Banyuwangi, salah satunya tinjau lapang kondisi-kondisi pohon ayoman yang berada di sempadan jalan di ruas-ruas jalan kabupaten. Hal ini bertujuan agar proses pelaksanaan penebangan maupun perempesan pohon dilakukan lebih selektif mengingat keberadaan pohon ayoman di sempadan jalan merupakan vegetasi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memiliki fungsi ekologi untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di kawasan perkotaan, serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 10e bahwa setiap orang dilarang memotong, menebang pohon atau mengambil daun dan tanaman hias yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Monitoring dilakukan dengan mengacu pada beberapa hal terutama kondisi pohon secara fisik dan fungsi keberadaannya. Apabila kondisi pohon terlalu lebat hingga mengganggu jaringan kabel dan ranting-ranting mudah patah sehingga membahayakan pengguna jalan, namun kondisi akar dan batangnya masih kuat, dilakukan pemangkasan/perempesan sesuai prosedur hingga kondisi pohon normal. Penebangan akan dilakukan jika kondisi pohon sudah rusak serta rawan tumbang (akar dan batang kering keropos) dan mengganggu pengguna jalan. Penanaman kembali (reboisasi) pohon ayoman juga dilakukan oleh petugas RTH Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman di sekitar lokasi penebangan.