Tanggal Posting : 30 Sep 2020

Penanaman pohon ayoman di ruas sempadan jalan Kabupaten Banyuwangi

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka dan tempat tumbuh tanaman. Adapun sempadan jalan adalah salah satu dari bagian ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi ekologi untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di kawasan perkotaan. 

Penanaman pohon ayoman di ruas-ruas sempadan jalan di Kabupaten Banyuwangi menjadi agenda rutin Tim RTH Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, dengan tujuan menambah titik hijau di wilayah perkotaan. Beberapa ruas jalan kabupaten yang menjadi sasaran penanaman hari ini adalah Jalan MH. Thamrin, Jalan Adi Sucipto, Jalan Brawijaya, dan Jalan Yos Sudarso. Beberapa jenis bibit pohon yang ditanam adalah jenis tabebuya maupun angsana.

Kegiatan penanaman ini juga dilakukan sebagai tindakan reboisasi hasil dari penebangan pohon ayoman yang dilakukan dengan alasan dan rekomendasi sesuai dengan yang ditetapkan. Setiap satu penebangan pohon dilakukan, maka wajib melakukan reboisasi 10 bibit pohon di lokasi yang sudah ditetapkan.