dinaspu.banyuwangikab.go.id

Rabu, 8 Mei 2024

QUICK RESPONSE KEBINAMARGAAN BENTUK GERAK CEPAT DAN TANGGAP ATAS PENGADUAN MASYARAKAT

Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan dan menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat. Berbagai fasilitas fisik merupakan hal yang vital guna mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial di masyarakat dan pemerintahan. Keberadaan infrastruktur sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial karena infrastruktur yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi baik bagi dunia usaha maupun bagi sosial kemasyarakatan. Infrastruktur yang memadai menyebabkan biaya produksi, transportasi, komunikasi dan logistik semakin murah, jumlah produksi meningkat, laba usaha meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur juga akan mempercepat pemerataan pembangunan melalui pembangunan infrastruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan antar wilayah sehingga mendorong investasi baru, lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui hal ini Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi memfasilitasi keberadaan infrastruktur yang memadai dengan memberikan inovasi Quick Response Kebinamargaan. Hal ini dimaksudkan agar meningkatkan pelayanan atau penanganan terhadap masalah jalan kabupaten yang berlubang, penanganan gorong gorong yang rusak atau tersumbat dan penanganan terjadinya tanah longsor. Hal lain yang dilakukan juga menciptakan kebersihan taman, trotoar pejalan kaki dan penanganan pohon-pohon yang rusak akibat hujan, angin, ataupun terkikisnya tanah akibat bencana.

Mekanisme pengaduan Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke whast apps (WA), web (banyuwangikab.go.id), twitter (dpuckpr_bwi), instagram (dinaspuckpp_bwi) sms dan surat aduan maupun melaporkan kepada Camat setempat yang secara rinci diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan memerintahkan kepada tim pelaksana untuk melakukan perbaikan. Aduan dari masyarakat pada jalan berlubang akan di tindak lanjuti dalam waktu 2 x 24 jam dengan memperhatikan ketersediaan bahan (aspal digem, emulsi) yang akan dipakai, Aduan dari masyarakat pada gorong gorong yang rusak akan di tindak lanjuti dalam waktu 4 x 24 jam dengan memperhatikan ketersediaan bahan (box culvert) yang akan dipakai, Aduan dari masyarakat pada tanah longsor karena cuaca (iklim) akan di tindak lanjuti dalam waktu 2 x 24 jam dengan memperhatikan ketersediaan alat (loader, excavator) yang akan dipakai.