dinaspu.banyuwangikab.go.id

Kamis, 9 Mei 2024

SITARU (Sistem Aplikasi Izin Pemanfaatan Ruang), produk baru Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi

Pemanfaatan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat semakin meluas seiring Dewasa ini dinamika pemanfaatan lahan di Kabupaten Banyuwangi berlangsung relatif cukup pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas diberbagai sektor. Untuk mengantisipasi pengembangan wilayah yang tidak terarah maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada peraturan daerah yang ada.

Dalam rangka mengurangi pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, Pemerintah Daerah selalu berupaya melakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 pasal 97 dan 98 dijelaskan bahwa setiap orang yang akan memanfaatkan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang yang diawali melalui mekanisme pertimbangan teknis perencanaan (Advise Planning).

Kebutuhan teknologi dewasa ini sangat diperlukan untuk mempermudah pelaku usaha mengajukan proses perijinan, khususnya pengembangan aplikasi yang dapat diakses secara online. Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah dengan melakukan perencanaan dan pengembangan sistem informasi izin pemanfaatan ruang sehingga dapat memberikan informasi tentang kondisi topografi wilayah hingga informasi penataan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan membantu dalam mempermudah proses perizinan pemanfaatan ruang. Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya transparansi dalam bidang penataan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dengan dikembangkannya aplikasi izin pemanfaatan ruang berbasis web (online) ini akan semakin mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat sehingga para pelaku usaha yang ada di dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi maupun di luar wilayah Kabupaten Banyuwangi dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seining dengan semakin kompleksnya permasalahan dan semakin bertambahnya kebutuhan dalam proses pemanfaatan ruang terutama yang berkaitan dengan pemberian pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi, maka diperlukan adanya penambahan (updating) fitur-fitur di dalam aplikasi sistem informasi tersebut sehingga dapat mengintegrasikan data/informasi tentang izin pemanfaatan ruang. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dapat meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya dalam memproses pertimbangan teknis perencanaan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuwangi (baik itu berupa Advise Planning dan KRK). Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi berupaya untuk melakukan kegiatan Updating Data Sistem Aplikasi Ijin Pemanfaatan Ruang ini di Tahun Anggaran 2020.